KSPdan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam dapat mengembangkan visi berdasarkan pengalaman yang telah ada, menampung berbagai masukan yang bermanfaat bagi pihak manajemen. Koperasi Simpan : Adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan Pinjam pinjam. Salah satu jenis koperasi yang paling diminati dan laris di Indonesia.
dalamlaporan keuangan, dan kepatuhan para manajer dan personel terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta mendorong kalangan pengurus koperasi simpan pinjam terhadap visi dan misi lembaga, pemahaman terhadap jatidiri koperasi beserta implementasinya, akan menentukan kualitas hasil kerja pengurus dimasa mendatang, termasuk di dalamnya
KULONPROGO-DINKOPUKM. Salah satu kewajiban Koperasi yang telah ber-Badan Hukum adalah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pasal 26:(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam
BIDANGUSAHA. Kegiatan Usaha KSU Bina Usaha hanya bergerak di bidang Usaha Simpan-Pinjam. Volume usaha simpan-pinjam berjumlah Rp89.672.462,86 dengan total perolehan jasa usaha Rp20.793.485,00 Adapun perolehan jasa usaha naik sebesar Rp4.283.878,00 atau mengalami kenaikan 25,95 % jika dibandingkan dengan perolehan jasa usaha pada tahun 2012.
Laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi • Laporan keuangan atau neraca tutup buku • Laporan badan pemeriksa Baetugas membantu ketua dalam menkoordinir kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan simpan pinjam. Wakil Ketua. Tugas wakil ketua hampir sama dengan ketua dimana bersama - sama bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Jikakerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan -yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka-----semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung ----kerugian yang diderita Koperasi.-----(13) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan -----tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;-----(14
bxN30.
contoh laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi simpan pinjam