Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anak bisa melihat syarat-syarat dan proses pengajuan layanannya melalui situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa. Akta kelahiran digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya. Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut: Formulir F-201.
6. Apabila tidak dapat memenuhi syarat kedua, penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai data pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan dua orang saksi. Prosedur pengurusannya adalah Pelapor membawa berkas persyaratan administrasi (Asli dan Fotokopi) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.
Soal jangka waktu proses pembuatan akta kelahiran yang di butuhkan biasanya maksimal lima hari kerja, dengan biaya gratis sesuai dengan Perda yang di tetapkan setiap daerah. Baca juga : legalisir akte kelahiran di kumham deplu . CARA LEGALISIR AKTA KELAHIRAN ONLINE. Anda mungkin bertanya dan bingung bagaimana caranya legalisir akta kelahiran.
Fotokopi Akta Kelahiran. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 2 lembar pasfoto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah. Fotokopi bukti/surat keterangan pengalaman kerja (jika memiliki). Fotokopi sertifikat kompetensi/keterampilan (jika memiliki). Usia minimal 18 tahun.
Unicef (2013) menyebutkan bahwa akta kelahiran merupakan catatan penting yang mendokumentasikan kelahiran anak tentang kejadian dan karakteristik kelahiran sesuai dengan persyaratan hukum suatu
QBWpkW.
biaya pembuatan akta kelahiran dewasa